Memahami Tujuan Dan Fungsi

Memahami Tujuan Dan Fungsi Pendidikan Di Indonesia

Memahami Tujuan dan Fungsi Pendidikan di Indonesia – Pendidikan sejatinya adalah sesuatu yang memiliki peran sebagai pondasi dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus di lakukan dengan sebaik mungkin dan berorientasi kepada masa depan. Pendidikan sendiri memiliki tujuan utama untuk menjadi media dalam melakukan pengembangan potensi dan mencerdaskan manusia agar siap menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.

Pendidikan dalam sebuah negara dapat di katakan sebagai salah satu hal yang sangat penting untuk di perhatikan dan di tingkatkan. Alasanya adalah peningkatan sistem pendidikan yang berjalan dengan baik, secara langsung merupakan keberhasilan dari sebuah negara dalam melakukan pembangunan sumber daya manusia yang kelak akan memegang tanggung jawab suatu negara.

Dalam lingkup yang luas, pendidikan bisa di katakan sebagai proses untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan serta kebiasaan yang akan di gunakan menjadi warisan dari satu generasi menuju generasi selanjutnya. Proses pembelajaran sendiri di mulai dari pengajaran, pelatihan, hingga penelitian. Pendidikan juga bisa menjadi cara dalam upaya meningkatkan kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, dan keterampilan yang akan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain di sekelilingnya.

Dalam konteks yang sempit, pendidikan biasa di pahami sebagai sekolah. Sekolah merupakan tempat bagi siswa atau murid untuk melakukan proses pembelajaran dengan tujuan mendapatkan pengetahuan dan memiliki pemahaman tentang sesuatu yang membuatnya menjadi seorang manusia yang kritis dan kreatif.

Tujuan Pendidikan :

Tujuan yang harus menjadi orientasi dalam pendidikan salah satunya adalah mengembangkan potensi dan mencerdaskan manusia menjadi semakin lebih baik. Pendidikan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang berbunyi, sebagai berikut:

Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Namun, sebelum berlanjut membahas tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Kita perlu melihat dulu perkembangan tujuan pendidikan dari awal kemerdekaan hingga yang terbaru. Berikut ini adalah tujuan pendidikan dari peraturan yang pernah di sahkan oleh pemerintahan Indonesia dari tahun ke tahun:

1. Tujuan Pendidikan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 atau di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 merupakan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kali pertama di sahkan dan di gunakan oleh pemerintah Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan sebenarnya tidak langsung lahir begitu saja, pendidikan Indonesia banyak mengalami proses yang cukup panjang untuk mencapai pendidikan khas Indonesia sendiri.

Pendidikan sendiri bukanlah persiapan untuk hidup, namun pendidikan adalah kehidupan bagi umat manusia sendiri. Walaupun pemerintah Indonesia di awal kemerdekaan sudah mengesahkan UU No. 4 Tahun 1950, tetapi proses pendidikan yang terjadi di masyarakat masih berlangsung menggunakan sistem pendidikan kolonial, dan mulai dapat di terapkan secara perlahan-lahan.

Pasal 4
Berdasarkan Bab II Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, tujuan pendidikan dan pengajaran yang ingin di capai yaitu menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan pendidikan tersebut secara langsung di sesuaikan dengan asas-asas yang terkandung pada kelima sila Pancasila serta tersurat dalam Undang Undang Dasar 1945.

Memahami Tujuan Dan Fungsi

 

Baca Juga : https://saminsambongrejo.com/pentingnya-pendidikan-tinggi-dalam-hidup/

2. Tujuan Pendidikan Menurut UU No. 2 Tahun 1985

Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 menjadi dasar dari tujuan pendidikan pada masa awal kemerdekaan. Perkembangan zaman akhirnya membuat pemerintahan era Presiden Soeharto pada waktu itu melakukan penambahan pada tujuan pendidikan Indonesia.

Berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 1985, tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia yang seutuhnya. Maksud dari manusia seutuhnya yang di sebutkan di dalam pasal 4 bisa dimaknai dengan manusia yang cerdas secara komprehensif.

Hal itu sesuai delapan tipe kecerdasan yang telah di rumuskan dalam Renstra Kementerian Pendidikan, yaitu: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, budi pekerti yang luhur, keterampilan dan pengetahuan yang memadai, kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta kepribadian yang mantap, mandiri, dan juga mempunyai rasa tanggung jawab dalam urusan bermasyarakat dan berbangsa.

Tujuan Pendidikan Menurut Para Ahli

Membahas tentang tujuan pendidikan di negara Indonesia, ada berbagai pendapat dari pakar pendidikan yang di ungkapkan dari tulisan maupun secara lisan. Berikut ini adalah beberapa pendapat mengenai tujuan pendidikan yang perlu diketahui, di antaranya adalah:

Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara sebagai menteri pendidikan negara Indonesia yang pertama mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan adalah memenuhi kebutuhan dalam tumbuh kembang anak. Pendapat tersebut dapat di maknai sebagai usaha untuk membimbing peserta didik sesuai dengan kemampuan alamiahnya. Harapannya adalah manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan tertinggi dalam hidup.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah untuk mendidikan anak agar bisa menjadi manusia yang memiliki kesempurnaan dalam hidup. Hidup yang sempurna bisa di maknai sebagai seseorang yang mempunyai kehidupan dan penghidupan yang bersifat selaras dengan alam. Atau dengan kata lain sesuai dengan kodratnya, dan juga selaras dengan masyarakat.

Jenis – Jenis Pendidikan

Setelah memahami tujuan dan fungsi pendidikan, selanjutknya kita akan membahas tentang jenis-jenis pendidikan. Berikut ini adalah penjejelasan tiga jenis pendidikan yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal:

1. Pendidikan Formal

Formal adalah jenis pendidikan yang sudah terstruktur karena berada di bawah tanggung jawab kementrian. Pendidikan formal umumnya memiliki jenjang pendidikan dari. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP), Pendidikan Menengah (SMA) dan Pendidikan Tinggi (Universitas).

2. Pendidikan Non Formal

Pendidikan non formal adalah jenis pendidikan di luar pendidikan formal yang di laksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Jenis pendidikan memiliki kesetaraan dengan hasil program pendidikan formal melalui proses penilaian dari pihak yang berwenang. Contohnya seperti, Lembaga Kursus, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, Kelompok Bermain, Sanggar dan lainnya.

3. Pendidikan Informal

Informal merupakan pendidikan yang berasal dari keluarga dan lingkungan. Pendidikan informasi memiliki tujuan agar peserta didik dapat belajar secara lebih mandiri. Bentuk pendidikan informal yang sering kita temukan seperti agama, budi pekerti, etika, sopan santun, moral dan sosialisasi.

Begitu kira kira Untuk Memahami Tujuan Dan Fungsi Pendidikan Di Indonesia